GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa, Mukti Ali Qusyairi (MAQ) dan Asnawi Ridwan (AR), setelah sebelumnya dinonaktifkan. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (23/7).
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa setelah dinonaktifkan, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi oleh tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.
Tim tersebut menemukan bahwa MAQ dan AR merupakan anggota organisasi bernama RAHIM, yang dalam situs resminya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.
"Dua inisial tersebut sudah kita lakukan proses sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode Etik MUI, sehingga pemberhentian keduanya sebagai pengurus MUI dipastikan telah sesuai dengan tata kelola organisasi MUI," kata Buya Amirsyah, dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (25/7/2024).
Tim tabayun yang melakukan klarifikasi terdiri atas pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa, Prof Abdurrahman Dahlan, serta beberapa anggota lainnya seperti KH Miftahul Huda, Prof Jaih Mubarok, KH Muiz Ali, dan Dr Endi Estiwara.
Buya Amirsyah menyesalkan keterlibatan dua anggota MUI tersebut dalam kemitraan dengan lembaga yang terkait Israel, yang dinilai melukai hati nurani bangsa Indonesia yang selama ini mendukung kemerdekaan Palestina.
Dia juga mengingatkan agar semua komponen bangsa waspada terhadap agen-agen Israel yang berusaha memecah belah bangsa.
"MUI mengimbau kepada seluruh komponen bangsa agar tetap konsisten melakukan perdamaian abadi dan ketertiban dunia dengan terus mendukung kemerdekaan Palestina," tegasnya.
Sumber: inilah